“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.
Karena itulah, sebagai pelajaran untuk masyarakat agar menjauhi yang namanya narkoba. Karena barang haram itu menjadi biang segala petaka. Bukan hanya akan berurusan dengan petugas kepolisian, melainkan bahaya yang lainnya.
Baca juga: Pembukaan Hingga Penutupan Awal Pekan IHSG Anjlok, Ini Pemicunya
Seperti yang terjadi ketika mengendarai kendaraan, kesadaran akan terganggu saat mengemudikan kendaraan. Dampaknya, bukan hanya akan mencelakai orang lain, namun bisa saja mencelakai diri sendiri jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Apalagi agama manapun juga mengharamkan yang namanya narkoba, entah itu sabu, ekstasi, kokain dan sebagainya. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban akibat barang haram tersebut. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko






