51 Siswa Lulusan SMP di Depok Diduga Gunakan Nilai Rapor Palsu, Guru dan Kepsek Diperiksa

WARTABANJAR.COM, DEPOK – Kepala sekolah SMPN 19 Depok terancam dipecat dalam kasus dugaan manipulasi nilai rapor peserta didik lulusan sekolah tersebut.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terbukti bahwa sembilan guru, termasuk kepala sekolah, terlibat dalam manipulasi nilai tersebut.

Berdasarkan rekomendasi dari Kemendikbudristek, hukuman yang diberikan terdiri dari tiga kategori, yaitu hukuman ringan, berat, hingga pemecatan.

Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Siti Chaerija, bentuk hukuman yang akan diberikan diserahkan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

“Kami menyerahkan ke Inspektorat dan BKPSDM, jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman adalah BKPSDM. Nama-nama dari direktorat sudah ada, guru honor yang harus diberhentikan itu tiga, semuanya sembilan termasuk kepala sekolah, sisanya lima,” kata Siti, Senin (5/8/2024).