WARTABANJAR.COM – Tiga kali debat publik dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, melalui keterangan resmi, Jumat (2/8/2024).
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” ujar Mellaz.
Baca Juga
Pengendara Sepeda Motor Tewas di Jalan Dahlia BanjarmasinÂ
Dijelaskannya pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.













