Marak Balita Dianiaya, KPAI Desak Sahkan UU Pengasuhan Anak
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Desakan itu untuk mencegah terulangnya kasus penganiayaan balita hingga sekarat yang dilakukan sepasang suami istri.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengungkapkan, RUU Pengasuhan Anak telah dipresentasikan KPAI bersama berbagai organisasi anak. Pihaknya menunggu itikad baik DPR dalam persoalan tersebut.
"Kami telah berbagi tugas sejak lama, baik meyakinkannya di depan Kepresidenan, DPR RI, Kementerian, dan Lembaga. Hanya tinggal menunggu political will saja," ujar Jasra seperti dikutip Wartabanjar.com, Sabtu (03/08/2024).
Jasra menekankan, pentingnya RUU tersebut untuk mengurangi dampak rentetan kekerasan yang kerap menimpa bayi dan balita. Hal itu karena balita adalah kelompok paling rentan mengalami perilaku tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan, Sempat Melawan Saat Ditangkap
"Semoga kita semua bisa merampungkan RUU ini dalam rangka mengurangi dampak rentetan kekerasan bayi dan balita yang belakangan terus terjadi,," tambahnya.
Menurut Jasra, pemerintah perlu lebih serius dalam memastikan kebijakan yang berpihak pada kondisi bayi dan balita. Selain itu, peran lingkungan juga harus dihidupkan.
"Begitu pun ketika dikembalikan, perlu prasyarat untuk menyiapkan keluarga tersebut. Karena bila tidak diperhatikan, maka secara tersembunyi pengabaian sedang terus berlangsung, kita sedang hanya menjadi pemadam kebakaran," jelasnya.
Jasra menegaskan, pentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang-Undang Perlindungan Anak dengan mengesahkan RUU Pengasuhan Anak yang telah tertunda selama 11 tahun di meja legislasi.
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Dana Sebanyak ini Untuk 21 Stadion, Termasuk Demang Lehman
Kasus terbaru melibatkan pasangan suami istri, ADT (23 tahun) dan TAS (21 tahun), yang menjadi tersangka penganiayaan balita RC (4 tahun) dan MFW (20 bulan). Keduanya kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko