WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Polisi berhasil menangkap HA(21) pelaku penusukan MHS, Jumat (02/08/2024). HA menusuk MHS, warga Desa Pudak, Awayan, Kabupaten Balangan, 25 April lalu.
Penangkapan itu setelah Unit resmob Sat Reskrim Polres Balangan diback Up Jatanras Sat Reskrim Polres Kutai Timur Polda Kaltim mengamankan pelaku.
HA dibekuk di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. Penangkapan itu bisa dibilang sempat menegangkan lantaran HA melakukan perlawanan saat dibekuk.
Setelah ditangkap, HA baru mengakui perbuatannya. Namun senjata tajam yang ia gunakan dalam penusukan tersebut urung diberitahukan.
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Dana Sebanyak ini Untuk 21 Stadion, Termasuk Demang Lehman
Sebagaimana disampaikan Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, pelaku penusukan HA saat ini sudah dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, HA menyebut disangkakan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“HA sudah mengakui perbuatannya dan sudah diamankan. Namun untuk senjata tajam yang ia gunakan masih dalam pencarian,” terang Iptu Eko seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sementara barang bukti yang sudah diamankan berupa selembar pakaian warna hitam dengan bercak darah dan selembar celana pendek warna biru dengan bercak darah.