WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi menetapkan jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah selama bulan Ramadan 2026. Dalam kebijakan ini, siswa mendapatkan libur awal Ramadan selama tiga hari serta libur Lebaran yang jika digabung dengan akhir pekan mencapai dua minggu.
Ketentuan tersebut disepakati dalam rapat tingkat menteri yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rincian Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2026
Berdasarkan hasil konsolidasi antar-kementerian, peserta didik akan menjalani libur awal Ramadan pada 18–20 Februari 2026. Namun, libur ini dikategorikan sebagai pembelajaran di luar satuan pendidikan.
Artinya, siswa tetap diarahkan mengikuti kegiatan edukatif berbasis keagamaan dan sosial di lingkungan masing-masing. Kegiatan tersebut dapat berupa peningkatan ibadah, mengikuti ceramah keagamaan di masjid, hingga aktivitas positif lain yang mendukung pembentukan karakter selama Ramadan.
Setelah libur awal Ramadan, kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah kembali berlangsung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026. Hingga saat ini, pemerintah belum merinci skema pembelajaran maupun jenis kegiatan khusus Ramadan yang akan diterapkan di sekolah.
Libur Lebaran Hingga Dua Minggu
Masa libur yang paling dinantikan siswa adalah libur pasca-Ramadan atau libur Idul Fitri. Pemerintah menetapkan libur Lebaran pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Jika digabungkan dengan libur akhir pekan, total masa libur mencapai dua minggu penuh.







