Mulai 1 Agustus, Pemohon SKCK Wajib Peserta JKN Aktif

WARTABANJAR.COM – Mulai 1 Agustus 2024 diberlakukan kepesertaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemohon harus aktif. Info dibagikan akun Polres Banjar.

“Tanda bukti kepesertaan JKN aktif berupa hasil screenshot pada :.Chat PANDAWA nomor 0811 8 165 165.”

Baca Juga

Aries Taurus dan Gemini Dapat Hari BaikĀ