WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Maraknya kecelakaan sepeda listrik di Indonesia dinilai karena banyak yang melanggar ketentuan. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menyebut, pemerintah sebenarnya sudah memberikan peraturan kendaraan jenis listrik tersebut. Namun banyak yang mengabaikan aturan itu. "Pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah  MTI Pusat, Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya pada Wartabanjar.com, Senin (29/07/2024). Djoko mengutip catatan Kompas ada sebanyak 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024. Kecelakaan juga melibatkan anak-anak. Baca juga: Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Para Pati ini Menurutnya, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor Listrik adalah stau sarana dengan menggunakan penggerak motor Listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan atau lajur tertentu. Sepeda listrik dan sepeda motor listrik berbeda. Sepeda dibatasi kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. "Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Maka dari itu, peran orangtua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara," katanya. Baca juga: Festival HAM: Masyarakat Sipil Tidak Boleh Diam, Negara Harus Tanggungjawab! Persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik (pasal 3 ayat 2), meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam. Persyaratan bagi pengguna adalah mengggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping, dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, dan memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, meliputi menggunakan kendaraan dengan tertib memperhatikan keselatamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi. Baca juga: Haji Isam Pantau Langsung Kedatangan Ribuan Excavator Pesanannya di Merauke, Begini Komitmennya Wilayah berkendara berupa lajur sepeda, lajur khusus kendaraan tertentu menggunanakan penggerak motor lisrik, permukiman, jalan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal dengan menggunakan penggerak motor lisrik terintegrasi, area perkantoran, area di luar jalan dan trotoar dengan memprioritaskan kecelamatan pejalan kaki. "Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya meski trotoar bisa dilewati kendaraan ini. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum. Jalan nasional tak banyak trotoar." kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu. (Sidik Purwoko) Baca juga: KPU Jakarta Umumkan Cagub-Cawagub Bulan Ini Editor: Sidik Purwoko