Polisi Bongkar Kasus TPPO Kirim WNI Jadi PSK di Sydney
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Oorang (TPPO) di Sydney. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mempekerjakan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Australia sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi Australian Federal Police (AFP). Berdasarkan informasi itulah penyidik Polri segera melakukan penyelidikan dari para korbannya.
"Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).
Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024. FLA berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.
Baca juga: Leo, Libra, Scorpio Siap-siap Finansial Mengalir, Simak Ramalan Tarot Pekan Ini 21-28 Juli 2024
Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman sesampainya di Sydney. Kemudian SS alias Batman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di kota tersebut.
"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," beber Djuhandani seperti dikutip Wartabanjar.com.
Tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli lalu dan tengah menjalani penahanan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan berikut kartu ATMnya. Polisi juga menyita tiga unit handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang sedang didalami, apakah milik korban.
Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Cak Imin Buka Suara Mukernas PKB Bahas Rencana Gabung Pemerintahan Prabowo
"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," katanya.
Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas TPPO ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman yang bakal dikenakan polisi yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
"Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," katanya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Aries, Gemini, Cancer Siapa Paling Deras Rejekinya? Simak Ramalan Tarot Zodiak Pekan Ini 21-28 Juli 2024
Editor: Sidik Purwoko