WARTABANJAR.COM – Sebanyak 50 orang warga negara Indonesia (WNI) di Australia dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Disebutkan para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal dan dieksploitasi secara seksual di Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil joint operation atau operasi kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) dengan nama ‘Operation Mirani‘.
Baca Juga
Simpan Sabu di Tempat Usaha Laundry, DK Dilaporkan Warga Mabuun
“Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara non-prosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual.







