WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Kegiatan belajar-mengajar di sekolah tahun ajaran baru 2024/2025 di Kota Yogyakarta dimulai kembali. Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan larangan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah yang mengarah kepada perploncoan maupun perundungan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan kegiatan pengenalan lingkusan sekolah (PLS) dilaksanakan dalam rangka pengenalan peserta didik baru dengan lingkungan sekolah yang baru.
Baca juga:Siswa SMKN 1 Banjarbaru Dapat Penjelasan Soal Efek Kecubung dari BNN
Karenanya dilaksanakan dengan kegiatan yang relevan terkait pendidikan. Dalam kegiatan itu juga dilarang mengarah pada perploncoan dan perundungan yang justru bernilai kontraproduktif dengan tujuan pendidikan.
“Dilarang melakukan kegiatan yang menjurus kepada perploncoan, intimidasi, perundungan atau bullying. Baik fisik maupun psikis, dan kekerasan terhadap peserta didik baru,” kata Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi dikutip wartabanjar.com, Rabu 17/7/2024.
Disdikpora Kota Yogyakarta sudah menerbitkan Surat Edaran nomor 400.3/5941 tentang edaran awal tahun pelajaran 2024/2025.
Dalam surat edaran itu salah satunya mengatur kegiatan PLS yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah. Sesuai aturan itu kepala sekolah diminta agar mengendalikan PLS dan mencegah terjadinya kekerasan.
“PLS dilarang dilaksanakan di luar waktu pembelajaran, misalnya sampai malam atau dini hari. Materi Kegiatan MPLS dapat berupa pendidikan antikorupsi, pendidikan karakter dan pendidikan etika berlalu lintas. Kepala sekolah agar mensosialisasikan pentingnya pemberantasan aksi vandalisme,” terangnya.