WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru gencar melakukan tindakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran (P4GN).
Pelaksanaan P4GN oleh BNN Kota Banjarbaru ini, ditujukan khususnya kepada kalangan anak usia remaja.
Salah satunya melalui sosialisasi pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Seperti baru-baru ini, Kepala BNNK Banjarbaru, AKBP Arif Wahyu Bibitharta menjelaskan beberapa fakta tentang Kecubung dan bahayanya bila disalahgunakan di SMKN 1 Banjarbaru.
“Kecubung sendiri bukan termasuk narkotika, Psikotropika ataupun zat adiktif karena belum masuk di dalam daftar undang-undang Narkotika,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Uji Labfor Mabes Polri Kecubung Mengandung Atropin dan Skopolamin, Begini Penjelasannya







