Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Balangan kemudian juga melakukan penangkapan terhadap BAH.
Didampingi warga sekitar, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah BAH dan didapati tiga paket sabu di atas tanah depan pintu rumahnya.
BAH juga mengakui sebelumnya sudah menjual narkotika jenis sabu kepada RL alias Boy.
Keduanya kemudian digelandang ke mako Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Alfi)
Editor: Yayu







