BPK Temukan Kelebihan Bayar 94 Paket Pekerjaan di PUPR Aceh

Baca juga: Dinas PUPR Kalsel Gelar Pelatihan Tenaga Ahli Bangunan Gedung

“Sudah-sudah kita kembalikan semuanya. Sejak LHP keluar di Januari apa Februari waktu itu, langsung kita melakukan tindak lanjut dengan koordinasi bersama Inspektorat,” kata Tamarlan seperti dikutip Wartabanjar.com.

Tamarlan menyebutkan, dari hasil temuan tersebut BPK RI melalui Inspektorat memberikan waktu selama 60 hari kerja untuk melakukan pengembalian, dari waktu tersebut pihaknya langsung memerintahkan rekanan yang menerima kelebihan bayar untuk mengembalikannya.

Menurut Tamarlan, pelunasan atas temuan BPKR RI itu berhasil dilunasi pada pertengahan Juni 2024 lalu. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Hadiri Banyuwangi Ethno Carnival, Begini Kata Menteri PUPR

Editor: Sidik Purwoko