Pemkab Tanbu Dukung Pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2024

Secara umum, dari hasil evalusi tersebut, pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan safety belt dan pelanggaran terhadap rambu marka jalan.

Arief juga menambahkan, Patuh Intan ini akan di gelar selama 14 hari. Yang di mulai dari 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Dengan mengutamakan tindakan yang bersifat himbauan eduktif secara humanis. (ernawati/mc)

Editor: Erna Djedi