WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Padahal, Indra dikabarkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, korupsi merupakan tindak kejahatan yang merugikan negara. Oleh sebab itu, siapapun pelakunya dan apabila terbukti harus segera ditahan.
“Seharusnya sudah ditahan, karena korupsi itu tindak pidana yang merusak negara,” kata Fickar seperti dikutip Wartabanjar.com, Sabtu (13/07/2024).
Dirinya mengatakan, KPK tak boleh gentar dengan tindakan perlawanan apapun yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus korupsi. Seharusnya KPK tidak pandang bulu, siapapun dengan jabatan apapun diperlakukan sama.
Baca juga: Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris: Jika Berakhir Adu Penalti Siapa Menang? Ini Faktanya
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI senilai Rp 121 miliar itu, KPK telah mencekal 7 orang demi kepentingan penyidikan.







