WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Resmi! Hasyim Asy’ari dipecat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, mengenai pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).
Ari mengatakan, Keppres tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagaimana diketahui, DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU, atas kasus tindak asusila terhadap seorang wanita yang merupakan PPLN Belanda.
Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. (ernawati)
Editor: Erna Djedi