Sehari Setelah Bebas Pegi Setiawan Senang Bisa Makan Bareng Kolega, Rumahnya Panen Tamu
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Rumah Pegi Setiawan di Bandung sepanjang hari ini, Selasa (9/7/2024) ramai didatangi warga yang simpati dengan nasibnya. Hingga sore hari, suasana rumah Pegi cukup ramai dengan tamu-tamu yang datang dan pergi, baik dari warga Bandung hingga luar daerah.
Melalui sejumlah tayangan langsung di akun-akun Tiktok diketahui, warga yang datang umumnya mereka yang simpati setelah mengikuti perjalanan kasusnya yang menghebohkan itu.
Bahkan, selain warga, banyak Tiktoker, youtuber, hingga wartawan yang standby di lokasi untuk melaporkan situasi update.
Baca juga:Pasca Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Cirebon ‘Buru’ Iptu Rudiana
Sementara itu Pegi Setiawan sehari setelah bebas sempat menceritakan saat 49 hari ditahan Polda Jabar. Dia mengaku banyak cerita dan kisah kerena harus beradaptasi dengan suasana baru.
"Di dalam sel tahanan banyak sekali pengalaman berharga, contoh bagaimana saya harus beradaptasi," tutur Pegi Setiawan setelah menghirup udara bebas, Selasa (8/7/2024).
Pada hari pertama bebas, Pegi Setiawan makan dan berkumpul bersama keluarga dan teman di rumah singgah di Kota Bandung.
Suasana haru dan semringah terpancar dari Pegi Setiawan yang dapat makan bersama dengan keluarga serta bercanda gurau dengan teman-teman dekatnya
Diberitakan, Pegi Setiawan dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Pegi Setiawan mengaku sangat senang dapat berkumpul dengan keluarga serta teman dekatnya.
Sebelumnya, PN Bandung, Jabar, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Baca juga:Ini Sosok Eman Sulaeman, Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Pernah Tugas di Pangkalan Bun
Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.(pwk)
Editor: purwoko