Ini Sosok Eman Sulaeman, Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Pernah Tugas di Pangkalan Bun

WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024) kemarin atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan membuat kejutan yang menggebirakan bagi pencari keadilan.

Eman Sulaeman yang menjadi hakim tunggal pemutus perkara yang menjadi sorotan nasional itu, mengabulkan guguatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulamean menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Eman Sulaeman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.⁣

Baca juga:Mabes Polri Dalami Kemungkinan Salah Tangkap Kasus Pegi Setiawan