Beli Pertalite Ganjil-Genap Gunakan Plat Palsu Bakal Ditindak
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menerapkan sistem pembelian Pertalite secara ganjil-genap, di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut.
Ketentuan ini berlaku mulai 21 September hingga 21 Oktober 2026. Pengguna kendaraan diminta menyesuaikan jadwal pengisian Pertalite berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Tabalong, Jelita Anggraini Meisarah, menyampaikan ketentuan tersebut berlaku di seluruh SPBU di Kabupaten Tabalong.
Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor 1, 3, 5, 7, dan 9 dapat melakukan pembelian Pertalite pada September ini pada tanggal 21, 23, 25, 27, 29, dan pada bulan Oktober pada tanggal 1, 3, 5, 7, 9, 11, 13, 15, 17, 19, dan 21.
"Contohnya, kendaraan dengan nomor polisi DA 2451 HB masuk kategori pelat ganjil, " jelas Jelita pada wartabanjar.com, Sabtu (19/09/2026).
Sementara itu, lanjutnya, kendaraan dengan angka terakhir genap yaitu nomor 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat membeli Pertalite pada September ini pada tanggal 22, 24, 26, 28, 30, dan di Oktober nanti pada tanggal 2, 4, 6, 8, 10, 12, 14, 16, 18, dan 20.
"Nah, untuk kendaraan dengan nomor polisi Genap, contohnya DA 4452 HA," tambahnya.
Baca Juga: 418 PPPK Tabalong Dievaluasi untuk Perpanjangan Kontrak, Ada yang Tak Memenuhi Syarat
Baca Juga: DPRD Tabalong Bahas Raperda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Posbakum Akan Diperkuat
Selain mengikuti jadwal, masyarakat yang membeli Pertalite diwajibkan menggunakan barcode, yang sesuai dengan nomor kendaraan.
Pengguna kendaraan juga diminta mengikuti arahan petugas SPBU selama proses pengisian.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, untuk mengakali ketentuan ganjil-genap.
"Penggunaan pelat nomor palsu akan ditindak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Jelita.
Pemkab Tabalong juga menghimbau bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, terkait pelaksanaan sistem tersebut, dapat menghubungi layanan pengaduan di nomor 0851-8517-7004. (wartabanjar.com)