WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menyelesaikan evaluasi terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pengangkatan tahun 2021.

Evaluasi tersebut dilakukan, sebagai bagian dari proses perpanjangan kontrak bagi PPPK selama 5 tahun yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, Fauzan, mengatakan ada dua angkatan yang melakukan perpanjangan kontrak, yakni angkatan pertama yang masa kontraknya berakhir pada September dan angkatan kedua di Oktober 2026.

"Jumlah semuanya 418 PPPK, namun tidak semua bisa diperpanjang kontraknya karena ada yang sudah mencapai batas usia atau pensiun, ada yang mengundurkan diri, dan ada satu orang yang dinilai dari sisi kinerja maupun disiplin tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang," ungkap Fauzan pada wartabanjar.com, Sabtu (19/09/2026).

Ditambahkannya, sebagian besar PPPK di Tabalong tetap diperpanjang, karena dari segi formasi masih diperlukan seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

"Sebagian besar merupakan tenaga pendidikan. Untuk tenaga kesehatan hanya dua sampai tiga orang," imbuhnya.

Untuk persyaratan perpanjangan kontrak, PPPK wajib melengkapi berkas, seperti SKP yang menggambarkan target kinerja. 

Baca Juga: DPRD Tabalong Bahas Raperda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Posbakum Akan Diperkuat

Baca Juga: Kabut Asap Pekat, Kecamatan Kelua Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

Seperti tenaga pendidikan, mereka diharuskan melampirkan surat pernyataan dari kepala sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas terkait, sehubungan dengan disiplin dan kinerjanya selama bekerja.

"Jadi surat pernyataan itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan bekerja dengan baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan kinerjanya sesuai target," ucap Fauzan.

Dilanjutkannya, BKPSDM melakukan evaluasi dengan metode wawancara untuk memastikan terkait surat pernyataan dari Kepala Sekolah tersebut, termasuk kemungkinan ada inovasi dari yang bersangkutan.

"Hasil evaluasi ini sudah kita laporkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti," tutur Fauzan.

BKPSDM menargetkan, seluruh proses tersebut selesai pada awal 2027. Dengan demikian, PPPK diharapkan sudah menerima SK, dan menandatangani kontrak ketika memasuki tahun kerja berikutnya.