Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku. Hal itu sebagaimana hasil rapat koordinasi terbatas (Rakortas) pada 25 Juni lalu. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







