Keblinger! Diduga Muluskan Niatnya Kawini Sesama Penyelenggara Pemilu, Hasyim Asy’ari Ubah PKPU

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Fakta demi fakta mengejutkan terungkap dari persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum

    Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari setelah terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN wilayah Eropa. Hasyim disebut sudah mengincar korban sejak awal.

    Dalam putusannya, DKPP mengungkapkan Hasyim Asy’ari terbukti sengaja mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara pemilu.

    Aturan itu diubah untuk memuluskan rencana Hasyim menikahi pengadu.

    Baca juga: Viral Begal Payudara di Tanah Bumbu, Pelaku Diamankan Reskrim Polsek Satui

    Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan Hasyim sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

    “Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” kata Kristiadi dilansir Inilah.com.

    DKPP menilai Hasyim tidak menjaga integritas selaku Ketua KPU.

    Dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, DKPP menilai Hasyim sengaja menghapus pasal terkait berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Piton Sepanjang 7 Meter Dievakuasi Petugas Damkar dari Kebun Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI