Setelah Dipecat DKPP, Hasyim Asy’ari Terancam Dipidanakan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Perjalanan kasus asusila Hasyim Asy’ari tidak berhenti dengan pemecatan dirinya dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    Hasyim Asy’ari kini dibayangi jeratan perkara pidana oleh korbannya, CAT.

    Kuasa hukum Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), Aristo Pangaribuan, menyatakan kliennya akan mempidanakan Hasyim Asy’ari usai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Menurut dia, kasus ini cukup melelahkan dan menguras emosi.

    “Kan CAT (korban) sebenarnya domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer itu, dan dia ingin move on dengan hidupnya, tetapi nanti kita lihat situasi ya,” kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, (3/7/2024).

    Baca juga: Rapat Pleno Tunjuk Mochammad Afifuddin Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

    Menurut Aristo, rencana membawa kasusnya ke pidana selangkah lebih maju karena pelanggaran yang dilakukan Hasyim semakin jelas usai keputusan DKPP yang memecatnya dari KPU.

    Aristo mengaku puas tapi juga sedih terhadap putusan DKPP RI atas kasus asusila terhadap kliennya.

    “Dalam artian ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya juga cukup, jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi yang begini, tetapi ternyata seluruh pengaduan dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU,” katanya.

    Namun di sisi lain Aristo mengaku sedih. “Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola,” ujarnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pasca Hasyim Asy'ari Dicopot, KPU Akan Datangi Bawaslu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI