KPU Jakarta Terima Perbaikan Dokumen Bakal Pasangan Calon Perorangan

Baca juga: Begini Hitung-hitungan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Wajib Tapera

“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan diluar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya menyatakan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Dody di Jakarta, Rabu (19/06/2024).

Baca juga: Lee Jun Ho Beberkan Kegiatan Favoritnya Usai Bekerja

Dody menyebutkan, adapun jumlah dukungan MS ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko