Maling Ban dan Radio Mobil Diamankan Unit Reskrim Polsek Satui

    WARTABANJAR.COM, SATUI – Seorang pria berinisial F diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Satui karena diduga melakukan pencurian ban dan radio mobil.

    F ditangkap di pinggir Jalan Simpang 4 Sumpol, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (2/7/2024).

    Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK MMedKom melalui Kasihumas, Iptu Jonser Sinaga, mengatakan kejadian pencurian sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan PLN Lama Gg. Muslim Rt.07, Rw.01 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.

    “Berdasarkan laporan dari korban sdr. Ika, Unitreskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial F, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas Iptu Jonser.

    Baca juga: Driver Ojol Antar Paket Minuman dan Mi Instan Berisi Narkoba, Begini Ceritanya

    Kapolsek Satui AKP Hardaya, mengungkapkan kejadian bermula ketika pelapor, IKA, pergi ke Batulicin sekitar pukul 16.00 WITA.

    Pelapor kembali ke rumahnya sekitar pukul 04.30 WITA.

    Saat melihat grup rental mobil sekitar pukul 20.00 WITA, pelapor mendapati seseorang menawarkan satu buah radio merek JVC, yang diduga miliknya.

    Radio tersebut sebelumnya terpasang di mobil Mitsubishi T120SS dengan nomor KA: MK2U5TU2EHK002610, nomor sin: 4G15R66713, dan nomor polisi: DA 8381 ZF berwarna hitam.

    “Pelapor kemudian memeriksa mobilnya dan mendapati kunci pintu sebelah kiri sudah rusak. Ia menyadari bahwa radio JVC dan dua buah ban lengkap dengan velgnya telah dicuri,” jelas Kapolsek.

    Baca Juga :   Disperindag Balangan Gelar Pasar Murah di Paringin, Warga Antusias

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI