Satpol PP Banjarbaru Sita Miras Dari Warung, Pemiliknya Masih Misterius

WARTABANJAR.COM, BANJARBARUSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menyita empat dus minuman keras (miras) dengan kadar alkohol 95 persen dan ratusan bungkus suplemen minuman berenergi merk Gajah Duduk (Gaduk). Barang-barang haram tersebut didapat dari sebuah warung di Jalan A Yani KM 34,5, Gang Warga, Kota Banjarbaru, Sabtu (29/06/2024) malam.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengungkapkan, miras dan ratusan suplemen gaduk itu ditemukan berkat laporan warga sekitar yang resah.

“Warga itu melaporkan bahwa di daerah itu sering terjadi jual beli gaduk,” ujar Yanto kepada Wartabanjar.com, Senin (01/07/2024) di ruangannya.

Pihaknya langsung melakukan penelusuran dan didapati sebuah warung di sebuah tanah kosong dalam keadaan terkunci. Warung itulah yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan gaduk.

Baca juga: Api Berkobar di Belakang Balai Desa Kapuh HSS

“Letak warungnya di tanah kosong samping rumah warga,” ujarnya lagi.

Namun, ia sedikit kesulitan lantaran tidak ada warga yang mengakui bahwa itu warung miliknya.