Pria Asal Paser Curi Uang Pemilik Toko di Jaro, Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Layani Pembeli

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M bersama Polsek Muara Komam Polres Paser Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial ZU (23) warga desa Muara Komam, Kecamatan Muara Koman, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (26/06/2024) dini hari.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku ZU diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya di sebuah toko yang merangkap rumah milik korban NOR (43) di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

    Kejadian tersebut bermula saat pelaku ZU datang ke warung tersebut dengan maksud melakukan pengiriman uang melalui Mitra Usaha Bank yang dikelola korban.

    Setelah korban berhasil mengirimkan uang sebesar Rp1 juta ke rekening tujuan yang disampaikan pelaku.

    Pelaku kemudian membeli 1 slop rokok dan 8 bungkus mi instan, namun uang sebesar Rp1 juta yang dikirim belum diserahkan kepada korban.

    Baca juga: Laga Semifinal Malam Ini, Garuda Muda Siap Tampilkan Permainan Terbaik Lawan Australia

    Di saat bersamaan datang pembeli lain dan korban melayaninya terlebih dahulu dan mengambilkan uang dari dalam sebuah tas berwarna biru yang diletakkan di atas meja teras rumah korban.

    Pelaku kemudian menyuruh korban untuk mengambilkan sampo dan sabun.

    Namun saat korban masuk mengambilkan barang yang dimaksud, korban mendengar suara sepeda motor menjauh dari toko.

    Saat korban kembali keteras rumahnya, korban sudah tidak menemukan pelaku dan sepeda motornya.

    Baca Juga :   Komisi IV DPRD Kalsel Soroti Wajib Belajar 12 Tahun Belum Berhasil Diterapkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI