"Telegram sudah respon kita, minta channel-channel itu ditutup kan. Sudah kemarin," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Dr. Ir. I Nyoman Adhiarna, M.Eng, di acara Startup Studio Indonesia x IBM, Jakarta, Kamis (27/06/2024). Diketahui, Telegram tersandung persoalan judi online karena platform ini sering dimanfaatkan ke hal negatif yang sedang diburu oleh pemerintah. Jika Telegram terus membiarkan platformnya menjadi sarang judi online, Kominfo akan menutup aplikasi tersebut. Telegram akan diblokir jika Kominfo sudah mengirimkan tiga surat peringatan tanpa mendapat respons. Baca juga: PT Pertamina Ajak Pimred-Pimred ke Bali, Mau ‘Jinakkan’ Media? Sebagai informasi, Telegram pernah diblokir Kominfo pada 2017. Telegram yang hadir sebagai pesaing WhatsApp, mendadak jadi sorotan pemerintah karena layanan tersebut dipakai untuk menyebarkan konten radikalisme, terorisme, hingga paham kebencian. Hal itu yang mendasari Kominfo untuk memblokir Telegram saat itu. Penutupan akses kepada pengguna itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Kominfo juga batal memblokir platform X seperti disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurutnya, X sudah menuruti permintaan Kominfo berikut penjelasannya. Baca juga: Api Berkobar 2 Jam, Puluhan Rumah di Tungkaran Tanah Bumbu Hangus Terbakar "X sudah memenuhi take down yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami terhadap permintaan itu," kata Semuel seperti dikutip Wartabanjar.com. Semuel menjelaskan bahwa sejauh ini X telah mengikuti peraturan di Indonesia dan dipastikan Kominfo tidak akan memblokir media sosial tersebut. "Kalau tidak mengindahkan gimana?  Masak orang sudah benerin, masak harus tetap didenda," jelasnya. Pada kasus ini, Semuel menegaskan jika platform digital tidak melanggar peraturan, maka pemerintah tidak bisa menutup aksesnya. Baca juga: Presiden Jokowi Ijinkan Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 "Kalau nggak ada pelanggarannya, gimana? Untuk apa memblokirnya? Kan harus ada alasannya kalau untuk memblokir. Namun kasak-kusuk menyebut pembatalan blokir itu lantaran Pusat Data Nasional (PDN) habis babak belur dihajar para hacker. (Sidik Purwoko)