Kominfo Batal Blokir Telegram dan X Setelah PDN Diretas?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) batal memblokir aplikasi Telegram, seperti halnya X. Pembatalan blokir itu karena Telegram telah merespon surat dari Kominfo.

    Telegram sudah respon kita, minta channel-channel itu ditutup kan. Sudah kemarin,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Dr. Ir. I Nyoman Adhiarna, M.Eng, di acara Startup Studio Indonesia x IBM, Jakarta, Kamis (27/06/2024).

    Diketahui, Telegram tersandung persoalan judi online karena platform ini sering dimanfaatkan ke hal negatif yang sedang diburu oleh pemerintah.

    Jika Telegram terus membiarkan platformnya menjadi sarang judi online, Kominfo akan menutup aplikasi tersebut. Telegram akan diblokir jika Kominfo sudah mengirimkan tiga surat peringatan tanpa mendapat respons.

    Baca juga: PT Pertamina Ajak Pimred-Pimred ke Bali, Mau ‘Jinakkan’ Media?

    Sebagai informasi, Telegram pernah diblokir Kominfo pada 2017. Telegram yang hadir sebagai pesaing WhatsApp, mendadak jadi sorotan pemerintah karena layanan tersebut dipakai untuk menyebarkan konten radikalisme, terorisme, hingga paham kebencian.

    Hal itu yang mendasari Kominfo untuk memblokir Telegram saat itu. Penutupan akses kepada pengguna itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

    Kominfo juga batal memblokir platform X seperti disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurutnya, X sudah menuruti permintaan Kominfo berikut penjelasannya.

    Baca Juga :   Jaga Kelestarian Biota Laut, PLN Rehabilitasi Terumbu Karang Pulau Lemukutan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI