Rugikan Uang Negara USD 113 Juta, Hakim Vonis Mantan Dirut Pertamina 9 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dijatuhi vonis 9 tahun penjara terkait kasus pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Hakim  menyatakan bahwa tindakan Karen telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113 juta, yang menjadi faktor pemberat vonis tersebut.

“Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/06/2024).

Hakim juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan vonis terhadap Karen. Salah satunya adalah sikap sopan selama persidangan dan kenyataan bahwa ia tidak memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Baca juga: Progres Mencapai 78,9%, Kantor Kemenko 1 di Kawasan Inti IKN Digunakan untuk Akomodasi Petugas Upacara HUT ke-79 RI

Selain itu, Karen juga memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdikan diri di Pertamina. Keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdikan diri di Pertamina.

Sebelumnya, Karen Agustiawan telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pembelian LNG. Hakim menyatakan bahwa Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono seperti dikutip Wartabanjar,com.

Baca Juga :   Menteri PPPA: Sekolah Rakyat Wujud Pemenuhan Hak Anak dari Keluarga Rentan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca