Pasalnya, ia menaksir pemiskinan masyarakat akibat judi online mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun. “Belum lagi kerugian akibat narkoba yang mencapai Rp400 triliun per tahun,” tambahnya. Ia menilai kehadiran dua hal tersebut bak monster yang terus menggerogoti masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia. “Jika tidak segera ditindak serius, dampaknya akan semakin parah,” tegas Al Muzammil. Baca juga: BMKG Sebar 16 Ton Garam Untuk Modifikasi Cuaca di IKN Oleh karena itu, Al Muzammil berharap Satgas Judi Online dapat segera menunjukkan bukti nyata dalam penindakannya, bukan hanya sebatas janji dan retorika. Diketahui, pertimbangan pembentukan satgas disampaikan dalam Keppres bahwa itu dilakukan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal. Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Baca juga: Penyelam Tim SAR Temukan Jenazah Korban Tenggelam di Danau X Peramuan Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko