MUI Minta Kebijakan Bansos untuk Korban Judi Online Dikaji Ulang

    WARTABANJAR.COM – Rencana korban judi online mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah direspon ajelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai rencana itu tidak tepat dan perlu dikaji ulang.

    Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, perlu adanya mekanisme pencegahan agar dunia digital tidak dikotori dengan tindakan kriminal dan bertentangan dengan agama serta etika seperti judi online.

    Menurutnya, aktivitas judi online sebenarnya hanya memindahkan aktivitas judi konvensional ke ranah dunia digital.

    Baca Juga

    Tiga Jemaah Haji Meninggal Dunia, 59 Dirawat 

    “Dua-duanya terlarang. Maka dari itu, pelakunya melanggar hukum. Tindakan perjudian online dan konvensiomal, tidak mengenal pendekatan restoratif kepada tindak pidana perjudian,” kata Prof Niam, dikutip Minggu (16/6/2024) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

    Hal itu, jelasnya berbeda dengan tindak pidana narkoba. Sebab, orang yang terkena narkoba, bisa saja menjadi korban dari paparan penyalahgunaan narkotika dari para bandar dan sebagainya.

    Tetapi dalam kasus judi, tegasnya, dilakukan oleh orang secara sadar melakukan tindak pidana perjudian, apalagi menggunakan platform digital untuk melakukan perjudian secara online.

    “Pada saat menggunakan itu, itukan tindakan melanggar hukum. Berbeda halnya dengan pinjaman online. Seringkali tertipu menjadi korban. Nah itu saya kira, dalam platform digital ini harus kita pilah mana yang benar-benar menjadi korban, mana yang pada hakikatnya menjadi pelaku, hanya bedanya menggunakan platform digital,” tegasnya.

    Baca Juga :   KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus LNG Pertamina

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI