Sembunyikan Tiga Paket Sabu-Sabu Dalam Bungkus Rokok, Polisi Tangkap NR

    WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Polisi menangkap NR (41) yang diduga menjual atau mengedarkan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Lelaki warga jalan Kuranji Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat itu kedapatan menyembunyikan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Satres Narkoba) Polres Tanah Bumbu menangkap pelaku di sebuah Rumah di jalan raya Serongga Desa Gunung Besar, Kamis (13/06/2024) sekitar pukul 19.30 WITA.

    “Benar. Kita mengamankan yang bersangkutan berikut sejumlah barang buktinya,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Ibu Bayi Perempuan yang Dibuang di Kebun Karet Ditemukan

    Barang Bukti tersebut, menurut Jonser, antara lain tiga paket sabu seberat 4,8 gram, sebuah kotak rokok merk gudang garam, sebuah ponsel merk Oppo hitam, sebungkus plastik klip, sebungkus bekas kemasan minuman Jasjus dan sebungkus minuman cola.

    “Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa. Gunung Besar Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,” paparnya,

    Atas laporan itulah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan menangkap NR. Saat digeledah, petugas menemukan kotak rokok berisi 3 paket sabu di kantong celana sebelah kanan pelaku.

    “Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” pungkas Jonser.

    Baca Juga :   Gandeng Ombudsman, Kanwil Kemenag Kalsel Rekrut Petugas Haji 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI