WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menengarai sekitar Rp5 triliun hasil judi online lari ke beberapa negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
“Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah dalam diskusi bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang digelar secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/06/2024).
Menurutnya, negara ASEAN yang dimaksud adalah Thailand, Filipina dan Kamboja.
“Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina dan Kamboja,” ujarnya.
Natsir juga mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan. Lalu, dari laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, PPATK menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.
Baca juga: Update Pria ODGJ Mengamuk di Pasar Mabuun
“Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu,” jelas Natsir seperti dikutip Wartabanjar.com.







