Laka Lantas Kerap Salahkan Sopir, Pakar Transportasi: Perlu Revisi UU LLAJ

WARTABANKAR.COM, JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran, itu dogma di Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh sebab itu jangan heran tersangkanya selalu pengemudi.

Berbeda dengan dogma di penerbangan, pelayaran dan perkeretapian. Ketiga moda transportasi itu  tidak ada kecelakaan yang tidak diawali dengan hazard. Sehingga jika tidak ingin celaka lagi maka hazardnya yang harus dikendalikan.

Di Indonesia kita mengenal Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang sama-sama mengurusi jika ada kecelakaan transportasi. Lantas apa bedanya tugas KNKT dan Polri?

Menurut Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, KNKT melakukan investigasi teknis yang tugasnya tidak menyalahkan (technical investigation and not blaming).

Baca juga: Dirjen Imigrasi Berhasil Tingkatkan Penegakan Hukum Keimigrasian Hingga 94,4% Selama Januari-Mei 2024

“Sementara Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan (judicial investigation and the result who is wrong or put blaming),” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.