Demi kepentingan bangsa ini, lanjut lelaki yag juga menjabat Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang LLAJ. Hal itu agar pada setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan 3 moda transportasi lainnya, yaitu penerbangan, pelayaran, perkeretaapian.
“Dalam hal ini supaya KNKT dapat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan memberikan kemasalahatan bagi keselamatan jalan (road safety) di negara ini,” ungkapnya.
Sangat mustahil menyelesaikan masalah ketidakselamatan jalan di Indonesia dengan format dan konsep sebagaimana diatur di UU LLAJ. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Yamaha Pamerkan NMAX Turbo, Riders: Worth It, Tak Perlu Built Up!
Editor: Sidik Purwoko







