WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia pada Januari-Mei 2024 ini meningkat 94,4 persen. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan kenaikan jumlah tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing setiap bulannya selama periode tersebut. Jumlah ini meningkat 94,4% jika dibandingkan dengan rata-rata jumlah TAK sepanjang tahun sebelumnya (2023), yakni 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan resminya pada Kamis (13/6/2024) mengatakan imigrasi harus berimbang, yaitu di satu sisi pihaknya mengupayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi] ekonomi fasilitator pembangunan berjalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain juga tetap waspada. "Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun ke lapangan melakukan pengawasan, baik itu secara darat ataupun laut, di bandara maupun pelabuhan,” jelasnya. Hingga Mei 2024, imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian. BACA JUGA: Prabowo Minta Negara Dunia Tekan Israel untuk Gencata Senjata di Gaza Sementara itu, pada periode yang sama, Imigrasi juga telah menangkal atau melarang masuk 3.626 orang asing. Di sisi lain, dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah berlangsung juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing. Hal ini menjadi fokus imigrasi dalam pengawasan orang asing. Awal Mei lalu, katanya, Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing “Jagratara” yang berhasil menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. Operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia. “Mei lalu kami lakukan operasi Jagratara. Ke depannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutur Silmy lagi. Lebih lanjut Silmy menambahkan pihaknya harus sigap dan waspada, jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara ini. (rls) Editor: Yayu