WARTABANKAR.COM, JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran, itu dogma di Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh sebab itu jangan heran tersangkanya selalu pengemudi.
Berbeda dengan dogma di penerbangan, pelayaran dan perkeretapian. Ketiga moda transportasi itu tidak ada kecelakaan yang tidak diawali dengan hazard. Sehingga jika tidak ingin celaka lagi maka hazardnya yang harus dikendalikan.
Di Indonesia kita mengenal Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang sama-sama mengurusi jika ada kecelakaan transportasi. Lantas apa bedanya tugas KNKT dan Polri?
Menurut Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, KNKT melakukan investigasi teknis yang tugasnya tidak menyalahkan (technical investigation and not blaming).
“Sementara Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan (judicial investigation and the result who is wrong or put blaming),” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Demi kepentingan bangsa ini, lanjut lelaki yag juga menjabat Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang LLAJ. Hal itu agar pada setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan 3 moda transportasi lainnya, yaitu penerbangan, pelayaran, perkeretaapian.
“Dalam hal ini supaya KNKT dapat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan memberikan kemasalahatan bagi keselamatan jalan (road safety) di negara ini,” ungkapnya.