Duit TAPERA Untuk Biayai IKN? Begini Kata Badan Pengelolanya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pemerintah bersikukuh mengegolkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjelang kepindahan ibukota RI dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Kontan saja muncul praduga-praduga di masyarakat, salah satunya untuk pembiayaan IKN yang akan rampung.
Namun Badan Pengelola (BP) Tapera membantah pengalihan dana Tapera untuk pembangunan IKN. Dana itu murni digunakan kembali dan untuk memberikan manfaat hanya kepada peserta Tapera.
"Tidak ada hubungannya sekali antara dana dari peserta Tapera dengan pembangunan IKN, mohon maaf mungkin dari persepsi kami," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto dikutip Wartabanjar.com dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (11/06/2024).
Sugiyarto mengatakan bahwa dana peserta disimpan dalam akun (account) yang terpisah dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta Tapera.
Baca juga: Kisah Polwan Bantu Jemaah Haji saat Cuaca Panas di Arab Saudi
"Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang dari peserta itu itu ditaruh dalam akun terpisah dari akunnya dana Tapera dan itu digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta," katanya.
Berdasarkan bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.
Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.
Baca juga: Pemerintah Gelar Upacara Hari Kemerdekaan di IKN, ini Persiapan DPR RI
Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan.
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Kapuspenkum dan Sejumlah Pejabatnya, Ini Nama-Namanya
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko