Pelaku juga sempat meminta maaf kepada korban atas kekhilafan yang diperbuat.
“Setelah kejadian itu, FN punya tanggung jawab menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit dan FN minta maaf ke suami atas perilaku,” ungkapnya dilansir beritasatu.com.
Dirmanto menyampaikan, korban Briptu RDW meninggal dunia pukul 12.54 WIB di RSUD Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto.
Dirmanto menyebut dari hasil gelar perkara sementara penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Untuk Briptu FN sudah ditetapkan tersangka. Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP dan gelar perkara yang dilakukan Polda Jatim. Seusai penetapan tersangka, Briptu FN langsung ditahan di Polda Jatim.
Dirmanto menyebutkan, Polda Jatim juga secara resmi mengambil alih kasus tersebut. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







