Usai Bakar Suaminya, Polwan FN Sempat Bawa ke Rumah Sakit dan Minta Maaf

“Untuk Briptu FN sudah ditetapkan tersangka. Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP dan gelar perkara yang dilakukan Polda Jatim. Seusai penetapan tersangka, Briptu FN langsung ditahan di Polda Jatim.

Dirmanto menyebutkan, Polda Jatim juga secara resmi mengambil alih kasus tersebut. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi