Dua dari Enam Diduga Gengster Pelaku Pembacokan Diamankan Polisi

“Kelompok pelaku terpancing dan mengajak tawuran di TKP. Saat itu juga para pelaku menuju TKP dengan membawa senjata tajam,” ucap Kompol Binsar.

Sekitar pukul 03.30 WIB Kelompok Kebon Sayur dan Kelompok Kampung Bandan bertemu dan terjadi lah tawuran. Saat tawuran terjadi, pelaku WAS melihat seorang DPO berinisial AL menubruk dan menyabetkan celurit ke tubuh korban inisial I.N (25) yang merupakan anggota dari Kelompok Kampung Bandan.

“Korban terjatuh (setelah ditabrak). Lalu, saat korban terjatuh, tersangka WAS, MR (ABH), dan S (DPO), dan ABH berinisial S yang masih menjadi DPO membacok tubuh korban masing-masing dengan menggunakan celurit,” kata Kompol Binsar.

Setelah membacok korban, para pelaku melarikan diri ke daerah Kebon Sayur. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit oleh para saksi di TKP.

Akibat aksi pembacokan itu, korban mengalami pada bagian pinggang belakang dan dijahit sebanyak 35 jahitan, di pelipis sebelah kiri, lengan tangan kanan sebelah kiri dan kanan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(atoe)

Editor Restu