Setelah membacok korban, para pelaku melarikan diri ke daerah Kebon Sayur. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit oleh para saksi di TKP.
Akibat aksi pembacokan itu, korban mengalami pada bagian pinggang belakang dan dijahit sebanyak 35 jahitan, di pelipis sebelah kiri, lengan tangan kanan sebelah kiri dan kanan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(atoe)
Editor Restu







