Campuran Darah Babi di Pakan, Ternak Tak Boleh Dapat Sertifikasi Halal

WARTABANJAR.COM – Ijtima Ulama VII menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.

Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII membahas mengenai hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak.

Ketua SC Ijtima Ulama se-Indonesia VIII Prof Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal hukumnya haram.

Baca Juga

Akses Masuk Bandara Syamsudin Noor di Lingkar Utara Ditutup Hari iniĀ 

Selain itu, Prof Ni’am menyampaikan, memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan ternak hukumnya juga haram.