WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Goei Andriyanto berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, (30/05/2024). Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya sejak lama.
“Buronan terpidana Goei Andriyanto tertangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Ambengan, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana seperti dikutip Wartabanjar.com, Jumat (31/05/2024)
Terpidana Goei Andriyanto dihukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor: 3531/Pid.B/2008/PN.SBY tanggal 17 November 2008. Putusan itu menyatakan Terdakwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian”.
Baca juga: AMPI Kota Banjarmasin Resmi Dilantik, Dukung H. Yuni di Pilwalkot 2024
Pada putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 31/PID/2009/PT.SBY tanggal 4 Februari 2009 dengan putusan menerima permintaan banding dari terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun Mahkamah Agung RI memutus dengan Nomor : 906K/PID/2009/MA tanggal 28 Juli 2009, menyatakan bahwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian” dalam keuntungan hasil kerjasama penyertaan modal antara PT. Cipta Multi Wangi dan UD. Sumber Warna.
Atas perbuatannya tersebut, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.