WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Apes dialami seorang pria di Kabupaten Tanah Laut. menjelang hari pernikahannya, ia justru ditangkap polisi gegara kasus senjata tajam.
Lantaran tanggal pernikahan telah ditentukan, akhirnya ijab kabul pun dilaksanakan di Mapolres Tanah Laut.
Pria berinisial HK itu, menjadi tersangka kasus Sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951.
Ia terpaksa melangsungkan pernikahan di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Tanah Laut.
Pernikahan HK dengan R sebelumnya memang sudah disepakati akan digelar bulan ini.
Baca juga:Oknum Pengacara Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR RI
Namun, karena yang bersangkutan tersandung masalah pidana sehingga alternatif yang bisa dilakukan adalah dengan melaksanakan Ijab Kabul di Polres Tanah Laut.
Ijab kabul dihadiri mempelai perempuan dan keluarga dari kedua mempelai.







