Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan, LPSK: Kita Masih Telaah Permohonan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada saksi kunci yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus Vina Cirebon.

    Namun demikian, LPSK masih menganalisa permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi.

    Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan LPSK sampai saat ini belum memutuskan pemberian perlindungan kepada saksi-saksi dalam kasus Vina Cirebon.

    “Kita belum bicara mengabulkan. LPSK masih terus melakukan upaya koordinasi intens, penelaahan atas permohonan. Dan apa yang diperoleh itulah nanti menjadi sebuah kajian,” jelas Achmadi dalam keterangannya dikutip pada Kamis (30/5/2024).

    Baca juga: Viral! Warga Temukan Ular Piton Kepala Dua, Salah Satunya Ada di Ekor

    Pada kesempatan yang sama, Achmadi membenarkan adanya pengajuan permohonan perlindungan dari saksi-saksi kasus Vina Cirebon ke LPSK.

    Namun, dia tidak mengungkap identitas saksi tersebut. Karena masih dalam proses pendalaman.

    “Ada permohonan perlindungan itu. (Saksi kunci) saya tidak bisa sebutkan, intinya ada permohonan,” ucapnya.

    Achmadi menerangkan, mekanisme dan syarat-syarat permohonan perlindungan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban khususnya pada Pasal 28..

    “Ada mekanismenya apakah kelengkapan dari sisi dokumen sudah belum? Kalau belum dilengkapi sementara itu sembari itu kita sudah melakukan upaya meminta keterangan atau informasi terkait permohonan dari pemohon menjadi sesuatu yang sangat penting,” tandas dia. (berbagai sumber/tri)

    Baca Juga :   Unicef Terpukul Atas Jatuhnya Korban Anak-anak Dalam Serangan di Lebanon

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI