WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pria diduga pengedar sabu di Desa Pemangkih Seberang, Kecamatan Labuan Amas Utara, ditangkap jajaran Polres Hulu Sungai Tengah.
Tersangka berinisial SH (49), merupakan warga Desa Pemangkih Seberang dan ber-KTP Kota Banjarmasin dengan alamat Jalan Tembus Mantuil Gang Arjuna RT. 025 RW. 002 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
SH ditangkap pada Rabu 29 Mei 2024, sekira pukul 00.30 Wita di Desa Pemangkih Seberang RT. 002 RW. 001 Kec. Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di rumah miliknya.
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pemangkih Seberang sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan hingga mengaah pada SH.
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan, LPSK: Kita Masih Telaah Permohonan
Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Tiga paket sabut itu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 6,47 gram (berat bersih 5,86).
Polisi juga menyita satu buah timbangan digital, 1 pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, 1 kotak handphone warna kuning, 1 kotak kacamata warna hijau Tosca, 1 Hp merek Oppo warna Hitam, serta uang tunai Rp725.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat tindak pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika