Raffi Ahmad Umumkan Kaesang Bacawagub DKI Jakarta, MA Ubah Putusan Batas Usia

    WARTABANJAR.COM – Presenter Raffi Ahmad mengunggah bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep.

    Hal ini jadi perdebatan warga X atau Twitter sebab usia Kaesang saat Pilkada nanti masih 29 tahun.

    Seperti diketahui, batas minimal usia calon kepala daerah adalah 30 tahun.

    “Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp
    For Jakarta Semangaaaaaaaat Anak Muda,” tulis dalam unggahan Raffi.

    Baca Juga

    Begal Samurai di Jalan Pegadaian Diringkus 2 Pelaku

    Namun berita terkini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.

    Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

    “Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).

    Artinya dengan putusan MA ini Kaesang bisa lolos menjadi bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta.

    Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

    MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

    Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Geger! Kampung Narkoba di Makassar Digerebek, Polisi Temukan Rumah Transaksi, Sajam, dan Air Softgun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI