WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Penghapusan dua nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina di Cirebon dirasa janggal. Pengacara Hotman Paris Hutapea menduga, Polda Jawa Barat ingin cepat menutup kasus tersebut dengan menghapus dua nama DPO. "Kalau Polda Jabar belum berhasil menemukan dua pelaku DPO ini jangan dibilang fiktif dong, itu sama saja mau menutup cepat perkara ini," kata Hotman seperti dikutip Wartabanjar.com. Hotman menjelaskan, berdasarkan bukti hukum yang ia miliki, tertulis jelas kedua DPO itu bukan fiktif belaka. Baca juga: Dua Nama DPO Kasus Vina Cirebon Tiba-tiba Hilang, Ini Alasan Polri "Dua DPO yang dibilang fiktif itu di berkas-berkas ini mereka ada, cara memerkosanya ada, cara mukulnya diuraikan di sini," ucap Hotman. Selain itu, delapan terpidana yang sudah ditahan tidak ada indikasi saling lempar kesalahan kepada tiga DPO. Para terpidana mengaku secara bersama-sama melakukan tindak pelecehan dan penganiayaan yang membuat Vina dan kekasihnya, Eki, tewas. Hotman juga mendorong Polda Jabar menjelaskan secara gamblang hasil BAP yang baru dilakukan dengan para terpidana. Berdasarkan informasi yang Hotman dapatkan, lima dari enam terpidana yang baru di-BAP lagi mengatakan, Pegi Setiawan atau Perong bukan pembunuh Vina yang selama ini dicari. Hanya satu terpidana yang mengatakan bahwa Pegi terlibat dalam aksi pembunuhan Vina. Baca juga: Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan, LPSK: Kita Masih Telaah Permohonan Sebelumnya, Polri menyebut penyidik merasa alat bukti belum cukup dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Alasan itulah yang membuat Polda Jabar menghapus dua nama yang masuk DPO. "Yang disampaikan Dirkrimum Polda Jawa Barat bahwa DPO ada tiga jadi satu, karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam keterangan persnya di Mabes Polri Jakarta, Kamis (30/05/2024). Namun penyidikan masih terus didalami oleh penyidik Polda Jabar dengan asistensi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyidik juga membuka diri menerima informasi dari siapa pun yang memiliki bukti-bukti dan keterangan untuk membantu penyidikan. "Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," tutur Sandi. Baca juga: Hotman Sebut Keluarga Vina Cirebon Minta Polisi Tak Buru-buru Tetapkan Pegi sebagai Pelaku Dirinya mengapresiasi banyak pihak, baik itu pakar hukum, pengamat dan narasumber lainnya yang membahas kasus Vina. "Ini luar biasa tentu ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pijak diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa lebih terang benderang," ucapnya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko