Cek Fakta Pengobatan Alternatif Didenda Rp 500 Juta

Pertamina Terapkan Pencatatan Digital Jelang Penerapan Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resminya @kemenkes_ri menyebutkan bahwa dalam perjanjian Pandemic Treaty tidak ada bahasan tentang pelarangan dan penerapan denda pada pengobatan alternatif atau herbal.

Dilansir Kominfo dari kompas.com, Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Inggrid Tania menyebut bahwa dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 justru secara eksplisit mendorong pengembangan, penelitian, dan pemanfaatan obat bahan alami yang terdiri dari jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.(kominfo)

Editor Restu