WARTABANJAR.COM – Viral di media sosial Snack Video obat alternatif akan terkena denda Rp 500 juta, Kamis (30/5).
Disebutkan bahwa Indonesia akan menerapkan perjanjian WHO Pandemic Treaty yang melarang pengobatan herbal atau pengobatan alternatif.
Bagi yang melanggar dan menolak vaksinasi akan masuk penjara atau denda Rp500 juta.
Disebutkan bahwa dasar hukum penerapan tersebut ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Kesehatan No. 17 tahun 2023.
Baca Juga
Pertamina Terapkan Pencatatan Digital Jelang Penerapan Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP
Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resminya @kemenkes_ri menyebutkan bahwa dalam perjanjian Pandemic Treaty tidak ada bahasan tentang pelarangan dan penerapan denda pada pengobatan alternatif atau herbal.
Dilansir Kominfo dari kompas.com, Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Inggrid Tania menyebut bahwa dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 justru secara eksplisit mendorong pengembangan, penelitian, dan pemanfaatan obat bahan alami yang terdiri dari jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.(kominfo)
Editor Restu